Rabu, 28 Januari 2015

7 Bidang Utama dalam Produksi Film

7 Bidang Utama dalam Produksi Film

1) Produser
Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar. Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/dinyatakan selesai.
Tugas dan Tanggung jawab Produser:
  1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
  2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
  3. Menyusun rancangan produksi.
  4. Menyusun rencana pemasaran.
  5. Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
  6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
  7. Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
  8. Bertanggung jawab atas seluruh produksi.
Hak-hak Produser:
  1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
  2. Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
  3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar – dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
  4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
  5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
  6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
  7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
  8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.

2) Penulis Skenario
Penulis Skenario adalah sineas profesional yang menciptakan dan meletakkan dasar acuan bagi pembuatan film dalam bentuk (format) naskah (skenario).
Tugas dan Kewajiban Penulis Skenario:
  1. Menciptakan dan menulis dasar acuan dalam bentuk naskah/skenario atas dasar ide cerita sendiri atau dari pihak lain.
  2. Bagi penulis dasar acuan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari ide cerita, sinopsis (basic story), treatment dan skenario, atau bisa langsung menjadi skenario.
  3. Bekerja dari tahap pengembangan ide (development) sampai jangka waktu terakhir (praproduksi).
  4. Membuat skenario dengan format yang telah ditentukan.
  5. Menjadi narasumber bagi pelaksana produksi bila diperlukan.
  6. Penulis Skenario adalah orang yang mempunyai keahlian membuat transkripsi sebuah film.
  7. Membuat film dalam bentuk tertulis.
Hak-hak Penulis Skenario:
  1. Mendapatkan bahan acuan yang memadai sesuai dengan yang telah disepakati untuk menunjang penulisan scenario.
  2. Mendapatkan kelengkapan bahan acuan penulisan scenario dalam bentuk; melakukan risetliterature dan/atau riset lapangan.
  3. Apabila bahan acuan penulisan scenario dilakukan secara tim, maka nama anggota tim yangterlibat berhak untuk dicantumkan dalam credit title.
  4. Mendapatkan waktu yang memadai untuk melaksanakan proses riset dan penulisan scenario.
  5. Menerima pertimbangan dari pihak lain apabila ada pengurangan, perubahan dan penambahan materi dasar dalam scenario (antara lain; ide dasar, plot, dialog, karakter tokoh-tokoh dan lain sebagainya).
  6. Namanya tercantum dalam credit title dan bahan publikasi lainnya (publicity material).
  7. Apabila scenario ditulis oleh sebuah tim, maka nama anggota tim yang terlibat dicantumkan dalam credit title.

3) Sutradara
Sutradara menduduki posisi tertinggi dari segi artistik. Ia memimpin pembuatan film tentang bagaimana yang harus tampak oleh penonton. Sutradara harus mampu membuat film dengan wawasan, sense of art, serta pengetahuan tentang medium film, untuk mengontrol film dari awal produksi sampai dengan tahap penyelesaian.
4) Juru Kamera (Kameraman)
Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):
Tahap Persiapan produksi:
  1. Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
  2. Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
  3. Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.
Tahap Produksi:
  1. Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam halkomposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
  2. Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.
Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):
  1. Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
  2. Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
  3. Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.

5) Director of Photography (DOP)
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orangyang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
  1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
  2. Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
  3. Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
  4. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
  5. Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
  6. Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
  7. Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
  8. Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi (film).
Tahap Produksi:
  1. Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
  2. Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
  3. Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
  4. Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
  5. Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
  6. Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
  7. Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
  8. Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
  9. Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
  10. Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.
Hak-hak Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
  1. Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
  2. Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
  3. Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
  4. Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
  5. Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.

6) Art Director (Penata Artistik)
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya
perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:
Tahap Praproduksi:
  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
  2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
  3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
  4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi:
  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
  2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director:
  1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
  2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.

7) Editor (Penyunting Gambar)
Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh. Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.
Tahap Praproduksi;
  1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
  2. Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
  3. Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukanproses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi;
Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator
pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi;
  1. Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
  2. Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
  3. Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
  4. Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
  5. Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
  6. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
  7. Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
  8. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
Hak-hak Editor:
  1. Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
  2. Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
  3. Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
  4. Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
  5. Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
  6. Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

Crew Produksi Dalam Program Acara Telelvisi

1.PRODUSER
Seorang yang mendisain sebuah produksi program acara sekaligus bertanggung jawab terhadap teknis eksekusi produksi program tersebut dan bertugas untuk mengintegrasikan unsur-unsur pendukung produksi dalam sebuah produksi program acara televisi dan bertanggung jawab terhadap aspek teknis maupun estetis serta mampu menterjemahkan sebuah gagasan / naskah / rundown sebuah program acara ke dalam pelaksanaan produksi program siaran.

2.PROGRAM DIRECTOR – PENGARAH ACARA
Seorang yang ditunjuk untuk bertanggungjawab secara teknis pelaksanaan produksi satu mata acara siaran, menyutradarai Program Acara Televisi baik untuk Drama ataupun Non Drama dalam Produksi Single atau Multi Camera.

Syarat :
• Memahami TYPE OF PROGRAM
• Menguasai MANAJEMEN PRODUKSI
• Mendalami SINEMATOGRAFI
• Mendalami DRAMATURGI
• Mampu menggunakan Peralatan Produksi dan dapat menterjemahkan gagasan kedalam eksekusi sebuah program acara TV (mengabungkan hal teknis & seni)

Apa saja yang perlu dilakukan?

Brain Strorming :
1. Membuat /menentukan detail konsep bersama-sama dengan Producer, Creative
2. Melakukan analisis script/scenario /rundown berdasarkan konsep/ ide yang telah disepakati
3. Menentukan peralatan pendukung teknis meliputi : Kamera, Lighting, Audio dan perangkat teknis lainnya sesuai dengan konsep program

Koordinasi :
Melakukan koordinasi dengan crew pendukung teknis meliputi : Kameraman, Switcherman, Audioman, Lightingman menyangkut konsep acara dan kebutuhan peralatan produksi Me-review kembali kebutuhan teknis produksi dengan Producer dan Creative

Eksekusi :
1. Membuat /menentukan bloking kamera
2. Melakukan supervisi terhadap penataan set panggung, lighting, kamera, audio, switcher, CG etc.
3. Bersama-sama TD memastikan kesiapan perangkat teknis lainnya
4. Memandu jalannya Gladi Bersih bersama FD
5. Berkoordinasi dengan producer dan krabat kerja yang lain
6. Melakukan Briefing bersama seluruh crew pendukung acara mengenai rundown acara SHOOTING PROGRAM ( Live / Taping ) Mengarahkan produksi Program Acara

Evaluasi :
Bersama Produser dan crew pendukung teknis lainnya melakukan evaluasi

Editing :
Mengikuti proses editing program bila Dibutuhkan

BAHASA KOMANDO…

[i]STANDBY[/i]
Aba-aba untuk meminta kepada seluruh pendukung acara baik crew maupun talent/presenter untuk bersiap-siap memulai acara/program.
Dapat juga berarti aba-aba untuk kameraman agar jangan merubah komposisi gambar karena akan di ambil .

Contoh : “Studio standby….Crew, Standby….” Atau “… Camera 1 Standby ….Camera 1 Take ….”

COUNTDOWN
Hitungan mundur untuk memberi aba-aba agar program di mulai tepat sesuai waktu yang ditentukan.
Dapat juga berarti memberikan jeda waktu pada proses recording antara satu adegan ke adegan berikutnya, untuk mempermudah pada proses editing

Contoh : “ Standby … 5…4…3…2…2…action !!!...”

CUE / ACTION
Aba-aba untuk artis, talen, presenter atau performer yang lain untuk memulai adegan atau aksinya sesuai dengan script/ naskah.
Dalam produksi program besar yang melibatkan banyak orang, komando dari Director diteruskan kepada Floor Director

Contoh : “… 3…2…1…Cue (talen)…!!” atau “Camera ..!!! ..Action…!!” “

TAKE” / “ON”
Aba-aba untuk kameraman sebagai tanda gambarnya di ambil, biasanya dilakukan untuk produksi program dengan multi kamera.

Contoh : “ Camera 1 Standby… Camera 1 Take” atau “ Camera 1 …On..!!”

Take two, Take Tree…
Isyarat untuk meminta untuk dilakukan pengambilan gambar ulang, karena pengambilan gambar pertama terjadi kesalahan atau hasilnya tidak memuaskan.

ROLLING / PLAY
Aba-aba kepada VTR operator untuk memulai pemutaran video tape, bisa juga berlaku sebagai aba-aba untuk memulai perekaman.
Contoh : “… standby VTR… rolling, VTR….” Atau “ Stndby VTR …rolling record VTR… 3..2..1..”

WIDE SHOOT / Tide Shoot
Perintah kepada kameraman untuk pengambilan sudut gambar lebar atau sempit

Contoh : “… Camera 1 wide….”

CUT
Perintah untuk memotong adegan

BUNGKUS/ CLEAR
Komando sebagai isarat bahwa seluruh kegiatan produksi telah usah. Dapat juga berarti proses pengambilan gambar pada satu scene telah usai atau pengambilan gambar pada satu tempat telah usai, diteruskan ke tempat berikutnya


3.PRODUCTION SWITCHER / SWITCHERMAN
adalah seseorang yang bertanggungjawab terhadap pergantian gambar, baik atas permintaan Pengarah Acara atau sesuai dengan shooting script/rundown yang telah disusun sebelumnya. dalam perkembangannya posisi ini sudah dirangkap oleh pengarah acara.

Pada produksi TV akan ditemukan editing dalam 3 bentuk :

• Video switching in real time mempergunakan production switcher ( video mixer)
• Post production videotape editing
• Film editing

Meskipun secara mekanis masing-masing prosesnya berbeda, efek artistiknya bisa jadi hampir sama.Yang perlu diperhatikan pada saat editing adalah :

• Moment yang dipilih untuk diganti dari satu shot ke shot lainnya. (cutting point)
• Bagaimana pergantian shot tersebut (cut,mix,dsb) dan kecepatan transisi.
• Order of shots (sequence) dan durasinya (cutting rhythm).
• Mempertahankan kualitas gambar yang baik dan kesinambungan audio.
• Menggabungkan adegan yang diambil pada waktu dan tempat berbeda, apabila adegan diambil dengan satu kamera.

Untuk sebuah produksi televisi, rundown merupakan panduan yang dijadikan acuan seorang program director atau pengarah acara dalam menjalankan sebuah acara televisi.

Rundown biasanya disusun oleh produser dan didiskusikan dengan tim produksi. Format pembuatan rundown tidak mutlak, sangat tergantung dari karakteristik format acara televisi itu sendiri.
Rundown format berita misalnya agak sedikit berbeda dengan rundown untuk acara berformat non drama (quiz, gameshow, music, variety show,magazine ,dll).

Rundown merupakan susunan isi cerita dari sebuah program acara yang dibatasi oleh durasi (panjangnya item acara), segmentasi dan deskripsi atau bahasa naskah.

Untuk acara berdurasi 30 menit biasanya dibagi menjadi empat segment, namun beberapa acara berdurasi setengah jam ini juga kadang terbagi menjadi 3 segment. Sedangkan acara berdurasi 60 menit biasanya terbagi atas 5 atau 6 segment.

Salah satu fungsi pembuatan segmentasi ini adalah untuk keperluan penempatan commercial break atau iklan. Misalnya, total konten program acara berdurasi 30 menit adalah 24 menit,sisanya yang 6 menit untuk iklan.

Selain kolom “Segment”, hal penting lainnya adalah “Description”. Di kolom ini dijelaskan tentang apa saja isi dari setiap segment. Sedangkan jika ada catatan penting lainnya, bisa dimasukan ke dalam kolom “Note” atau “Remark”

4.FLOOR DIRECTOR / PENGARAH LAPANGAN
Bertugas sebagai penghubung dalam menyampaikan pesan- pesan Pengarah Acara kepada kerabat kerja dan para artis pendukung dalam produksi suatu acara.

5.LIGHTING DIRECTOR / PENATA CAHAYA
bertugas sebagai seseorang yang bertanggung jawab terhadap Keberhasilan penataan cahaya di studio baik secara artistik maupun yang mampu menyentuh perasaan yang sesuai dengan tuntutan naskahnya.

[b]6.AUDIOMAN[/b]
Audioman adalah petugas yang mengatur perimbangan suara dari berbagai sumber,antara lain melakukan set up mikrofon, musik / backsound dan lain sebagainya.

Susunan Crew Dalam Sebuah Pembuatan Film

Producer
Orang yang memproduksi film, yaitu yang merumuskan suatu proyek film, menyusun dan memimpin tim produksi agar proyek tersebut mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan.

Product Designer (Desainer produksi)
Tergantung kesepakatan job, dapat bertugas merancang sejumlah aspek produksi film hingga detil, misalnya hingga ke aspek marketing.

Scriptwriter (penulis naskah/skenario)
Film dibuat berdasarkan suatu naskah/skenario yang memiliki format tertentu sedemikian rupa yang dimengerti oleh kru produksi film. Skenario ini dapat berasal dari
cerita novel, naskah adaptasi, maupun cerita asli. Penulis naskah lah yang melakukan pekerjaan ini.

Director (Sutradara)
Orang yang menerjemahkan bahasa tulisan dari sebuah skenario ke dalam bahasa visual hasil syuting maupun elemen visual lain. Termasuk mengarahkan adegan dan
dialog para pelaku, serta mengkoordinasikan kru yang berkaitan dengan tugas utamanya tersebut.

Director of Photografy (Penata Kamera)
Orang yang membantu sutradara dalam penerjemahan “bahasa tulisan ke visual” melalui pemilihan angle dan gerakan kamera, serta pencahayaan. Dalam proyek kecil, penata kamera ini dirangkap oleh seorang kameramen yang juga mengatur peran petugas pencahayaan (lighting man).

Art Director (Penata Artistik)
Menyediakan segala properti, tempat dan lingkungan pengambilan gambar untuk tiap-tiap adegan, menyesuaikan diri dengan setting adegan yang disebutkan dalam skenario.

Make-up Artist (Penata rias)

Melakukan penataan rias untuk para pelaku adegan, termasuk penataan rambut.

Wardrobe/Costume Designer
Merancang pakaian untuk para pelaku adegan, sesuai dengan setting cerita dalam skenario.

Music Arranger (Penata Musik)
Mendesain ilustrasi musik untuk film, dapat berasal dari ciptaan sendiri atau karya orang lain yang ditata ulang.

Editor
Melakukan pengeditan gambar, menyusunnya menjadi cerita yang utuh sesuai skenario, dan menambah elemen-elemen lain yang diperlukan, seperti sound dan musik ilustrasi, melakukan sentuhan-sentuhan artistik lain melalui grafis sehingga tercipta mood/style film tertentu.

hehe.. ini referensi aja bagi semuanya guys :)